Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi


[Opini]

Apa yang disebut dengan Pers? 

Pengertian Pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1999, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Lalu apa korelasi Pers dengan Demokrasi? Disini penulis ingin menjabarkan sedikit tentang Pers sebagai Pilar keempat Demokrasi.

Menilik sejarah panjang kemerdekaan Indonesia, ternyata tak lepas dari peran Pers, Pers mempunyai peran yang sangat penting kala itu dalam membantu tercapainya kemerdekaan. Pasalnya, Pers menjadi sarana paling efektif kala itu dalam mengobarkan semangat berjuang dalam melawan pemerintah kolonial. Contohnya, seperti kisah Bung Tomo melalui Radio menjadi orator ulung yang mampu mengobarkan semangat juang arek-arek Suroboyo melawan tentara sekutu dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Di era rezim Orde Baru, pers seakan-akan terbelunggu oleh sikap otoriter rezim Orba, dimana pers kala itu menjadi corong kubu pemerintahan. Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, pers seperti menghirup udara segar, dimana peran pers seakan-akan telah kembali yakni sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Antropologi pemerintahan yang awalnya tak terdengar oleh masyarakat, kini berbanding terbalik sehingga rakyat mampu melihat kinerja-kinerja pembantu rakyat sedang menggarap negara ini.

Dengan pers, rakyat yang awalnya awam perihal kebijakan negara, kini dapat mengakses penuh seluruh kebijakan publik yang di buat oleh 3 Pilar Demokrasi atau yang sering dikenal dengan Trias Politica, yakni Yudikatif, Eksekutif, Legislatif, meskipun terkadang mereka mengeluarkan kebijakan konyol.

Dengan demikian, muncullah mekanisme check and balance, kontrol kinerja pemerintahan, maupun masyarakat, sehingga dengan peranan dan fungsi itulah Pers disebut sebagai Pilar Demokrasi Keempat. Sebagai Pilar Demokrasi, pers harus memiliki hak-hak tertentu, seperti Hak Kritik, Hak Kontrol dan Hak Koreksi.

Namun dengan peran pers sebagai kontrol sosial tak menjadikan pers melulu menjadi oposisi pemerintah yang sedang berjalan, namun lebih ke arah Independensi yang dapat menjadi transparansi publik. Menurut hemat penulis, tanggungjawab pers bukan kepada pemerintahan, namun kepada Kode Etik yang telah ada dan menjadi pegangan profesionalitas oleh seorang wartawan dan jurnalis.

“Dengan surat kabar, kadang-kadang muncul kericuhan, tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan.” Benyamin Constant. (1767-1834)


Oleh: Galih Syahbatul Arkom

Penyunting: Tim Redaksi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAWAT DARURAT : IDEALISME MAHASISWA TERGONCANG

Seminar Nasional dan Dies Natalis HIMADITA Ke-8, Ketua Umum Harapkan Keharmonisan Dalam Organisasi.

Gelar Acara Pembukaan Momen Relationship Himadita 2024, Tekankan Loyalitas, Profesionalisme, dan Kekeluargaan