Legalitas DPM STIE Mandala Jember Dipertanyakan, Berikut Tanggapan Ketua Umum Ormawa

  


JEMBER – Sabtu (26/02/2022), Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mandala Jember tengah mempertanyakan legalilitas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) di STIE Mandala Jember. Ketua DPM dipilih dan diputuskan pada 5 Oktober 2021, yang bersamaan dengan Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Namun, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) terbentuk dan disahkannya DPM masih belum diterbitkan oleh lembaga. Hal ini memicu tanda tanya bagi mahasiswa STIE Mandala Jember dikarenakan belum ada output apa pun dari DPM. Sedangkan, belum adanya output ini disinyalir karena SK yang belum dikeluarkan.

 

Aldi Yoga selaku Ketua DPM menanggapi SK yang belum diberikan ini. Pihaknya menyampaikan bahwa kemungkinan masih ada administrasi yang belum diselesaikan. Sehingga, SK masih belum dikeluarkan oleh pihak kampus.

"Memang benar kalau SK sampai sekarang masih belum dikeluarkan. Secara administrasi itu sudah selesai. Mungkin, masih ada yang kurang entah itu apa. Kurang paham juga," kata Aldi.

 

Terkait hal ini, pihak lembaga yang diwakili oleh Dr. Lia Rachmawati, S.E., M.Ak selaku Wakil Ketua III memberi tanggapan tentang alasan SK yang belum keluar. Berdasarkan penuturanya, penerbitan SK DPM ini harus dibuktikan dengan berita acara. Isi dari berita acara tersebut adalah persetujuan Ormawa STIE Mandala untuk pembentukan DPM.

"Untuk penerbitan SK DPM menunggu berita acara dari DPM. Berita acara ini isinya persetujuan bahwa DPM adalah aspirasi dan keinginan Ormawa saat pembentukan, serta memang kehendak dari semua Ormawa. Akan dibuatkan SK kalau benar-benar aspirasi dari Ormawa, serta visi misinya jelas," ungkapnya dalam sesi wawancara pada Kamis (24/02/2022).

 

Alasan Dr. Lia Rachmawati, S.E., M.Ak menyampaikan hal ini dikarenakan sampai sekarang pihak DPM masih belum memberikan berita acara yang diminta. Berita acara persetujuan dari semua Ormawa ini dibutuhkan karena DPM akan mewakili semua Ormawa dan membuat undang-undang untuk seluruh mahasiswa. Kemudian, posisi yang ada di DPM ini juga diisi oleh perwakilan setiap Ormawa. Sehingga, suara persetujuan dari Ormawa sangat dibutuhkan.

 

Jika menilik lebih jauh, perumusan DPM ini merupakan program kerja dari Menteri Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada masa kepemimpinan Moch Fachrur Roziq yang saat ini sudah digantikan oleh Hubbul Fauzi. Berdasarkan penuturan Aldi Yoga, perumusan dan pembentukan DPM ini sudah selesai dan sudah disetujui oleh Ketua Umum Ormawa sebelum reformasi.

"Proposal itu sudah diajukan. Ketua Menteri Advokasi sudah mengajukan dan di ACC sebelum pergantian Ketua Umum Ormawa. Sedangkan ini sudah reformasi dan sudah ada pergantian ketua umum. Kalau tidak percaya, itu bisa ditanyakan kepada ketua umum yang lain ketika pelegalitasan DPM ini. Dan, ketika ditanya apakah iya, semuanya mengiyakan. Kami ada data seperti itu. Bisa ditanyakan ke ketum-ketum sebelumnya," katanya.


Berbanding terbalik, salah satu anggota BEM pada masa kepemimpinan Moch Fachrur Roziq menyatakan bahwa tidak tahu menahu tentang perumusan DPM. Hal ini baru diketahui satu minggu sebelum Kongres BEM diadakan. 

Selain itu, Ketua Umum Ormawa yang menjabat saat ini banyak yang tidak tahu tentang perumusan DPM. Melalui wawancara dengan 12 Ketua Umum Ormawa, 9 di antaranya baru mengetahui terkait DPM pada saat pemilihan Ketua DPM. Sedangkan sebelumnya, belum ada sosialisasi terkait hal tersebut atau arahan dari Ketua Umum Ormawa dari periode sebelumnya.

 

Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan baru. Banyak dari Ketua Umum Ormawa ini merasa awam dengan DPM dan merasa kurang tahu mengenai detailnya. Proses pembentukan dan perumusannya terkesan mendadak dan kurang transparan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Pihak Ketua Umum yang baru tidak diminta untuk melakukan voting pembentukan DPM, tapi langsung voting pemilihan Ketua Umum DPM. Keputusan ini tentunya kembali ke penuturan Aldi Yoga bahwa legalitasnya sudah selesai di Ketua Umum lama. Namun nyatanya, banyak Ketua Umum Ormawa yang menjabat saat ini tidak mengetahui hal tersebut.

"Sebenarnya aku bebas. Tapi begini, bebas dalam artian kalau memang mau diadakan terus intinya jelas, tujuannya jelas, ke depannya ke arah mana itu jelas, tidak apa-apa (setuju dengan terbentuknya DPM). Cuma kalau dilihat sekarang, intinya tidak jelas, tugasnya belum jelas, legalitasnya juga belum jelas. BEM saja, jujur, prokernya tidak jelas. Terus ditambah DPM lagi yang tidak jelas, intinya ya tambah meribetkan," ungkap Angelica Stefanny A. selaku Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Perserikatan Kristen Katolik (PKK) STIE Mandala Jember.

 

Tiga dari Ketua Umum Ormawa yang lain menyatakan pernyataan berbeda. Sosialisasi sudah diberikan dan sudah pernah mengetahui perumusan DPM sebelum reformasi Ketua Umum Ormawa dilakukan.

"Sebenarnya sejak dulu sudah (tahu mengenai DPM), pada waktu zamannya Mas Roziq menjadi Presiden BEM. Cuma pada tahun kemarin ini baru diadakan pemilihan Ketua DPM," tutur Nurul Arifin selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJ-M).

 

Meski legalitas DPM ini masih dipertanyakan oleh banyak pihak, namun output DPM sudah mulai digagas. Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah dibentuk sembari menunggu SK diterbitkan. Hal ini juga diungkapkan oleh Aldi Yoga secara langsung.

"Sedikit kita mensosialisasikan tentang proker (saat konsolidasi), karena ini nantinya akan kami tawarkan secara permanen. Jadi, teman-teman ini perlu mengetahui tentang RUU dibentuk dan sebagainya. Kalau isinya, belum kita berikan ke teman-teman. Tapi kita sudah bentuk sambil menunggu SK keluar. Kita nanti kongres, kita berikan ke teman-teman. Tapi tidak langsung kita sahkan, ada mekanismenya juga. Jadi kita tawarkan dulu. Jika teman-teman tidak setuju, bisa dihapuskan atau direvisi," pungkasnya.

 

Hal yang menjadi pertanyaan banyak pihak termasuk para Ketua Umum Ormawa adalah kenapa belum ada sosialisasi secara menyeluruh. Meski sudah dijelaskan oleh pihak DPM terkait sosialisasi yang dilakukan di masa ketua umum yang lama, namun nyatanya tidak ada informasi terkait hal yang sama pada ketua umum yang baru. Permasalahan ini membuat banyak pihak menanyakan legalitas DPM secara jelas. SK juga belum dikeluarkan, namun rancangan sudah mulai dibentuk.

Lantas, hal ini akan menjadi sebuah tanda tanya besar jika DPM terus berjalan tanpa adanya legalitas yang jelas.

 

Reporter: Novia Nur Aliftiani

Penulis Berita: Novia Nur Aliftiani

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAWAT DARURAT : IDEALISME MAHASISWA TERGONCANG

Seminar Nasional dan Dies Natalis HIMADITA Ke-8, Ketua Umum Harapkan Keharmonisan Dalam Organisasi.

Gelar Acara Pembukaan Momen Relationship Himadita 2024, Tekankan Loyalitas, Profesionalisme, dan Kekeluargaan