Awas! KIP-K BISA DI CABUT ATAU GANTI OLEH BEBERAPA HAL INI
Bantuan biaya kuliah atau yang kita kenal sebagai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), adalah program yang memudahkan mahasiswa atau masyarakat pada klaster menengah ke bawah untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Program tersebut sudah berjalan mulai tahun 2010 dengan nama Bidikmisi, kemudian bertransformasi pada tahun 2020 dengan nama KIP-K.
Dengan adanya program tersebut, harapannya adalah:
• Mahasiswa dapat meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi.
• Meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan non-akademik.
• Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal.
• Menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam
• atau konflik sosial
Meningkatkan angka partisipasi kasar Pendidikan Tinggi.
Berikut adalah hal-hal yang bisa menyebabkan KIP-K dicabut atau diganti:
1. Dinyatakan Tidak Layak saat Verifikasi
Pada awal proses seleksi penerimaan beasiswa KIP-K, biasanya akan dilakukan proses verifikasi data dan survei. Calon penerima beasiswa akan disurvei secara mendetail mulai dari keadaan rumah, survei pekerjaan dan penghasilan orang tua sampai dengan melakukan verifikasi data yang sudah dikumpulkan oleh para calon penerima beasiswa.
Jika pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan suatu kesalahan atau ketidaksesuaian, maka bisa jadi pihak pengelola beasiswa tidak akan memvalidasi data calon penerima beasiswa.
2. Melakukan Perbuatan yang Melanggar Norma dan Hukum
Beasiswa ini juga akan dicabut jika mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran norma atau hukum. Seperti halnya melakukan tindak asusila serta kegiatan radikalisme. Secara otomatis, pihak penyedia beasiswa KIP-K akan menghentikan beasiswa mahasiswa penerima.
3. Nilai Tidak Memenuhi Standar Penyelenggara
Setiap mahasiswa yang menerima bantuan KIP-K diwajibkan untuk memenuhi standar nilai yang sudah ditentukan. Setiap semester, mahasiswa penerima diwajibkan untuk memperoleh nilai IPK minimal 2,76 dan mereka akan mendapatkan evaluasi setiap semester.
4. Melebihi Masa Studi yang Ditentukan
Pihak penyelenggara KIP-K memberikan waktu beasiswa selama delapan (8) semester untuk mahasiswa program diploma IV dan program sarjana. Sementara untuk mahasiswa diploma tiga juga diwajibkan untuk menyelesaikan masa studi maksimal selama enam (6) semester.
5. Kehidupan Ekonomi Orang Tua Sudah Membaik
Jika keadaan ekonomi dari pihak penerima beasiswa KIP-K sudah membaik, maka bisa juga penyedia beasiswa KIP-K mencabutnya. Kemudian, beasiswa tersebut akan diberikan kepada mahasiswa lain yang lebih membutuhkan.
Faktor-faktor di atas dapat membuat beasiswa KIP-K dicabut setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
Setelah ada proses pencabutan penerima KIP-K, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti untuk menerima KIP-K.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP-K. Berikut ketentuannya:
1. Jumlah Mahasiswa
Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP-K pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
2. Memiliki Beberapa Kriteria
Berikut ini adalah kriteria bagi calon penerima KIP-K pengganti yang diusulkan perguruan tinggi:
• Merupakan mahasiswa aktif.
• Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP-K.
• Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
• Berada pada semester sama dengan penerima program KIP-K yang diusulkan untuk dibatalkan.
• Mahasiswa pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Hal itu tertera dengan jelas dalam Salinan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Pendidikan Tinggi.
Jadi mulai hari ini, sebagai penerima beasiswa harus lebih totalitas dalam belajar mengenai apapun yang menunjang softskill dan hardskill serta harus peka terhadap keadaan sosial masyarakat. Karena sejak dicetuskan sebagai mahasiswa, maka harus mengemban amanah besar sebagaimana telah termaktub dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Fungsi Mahasiswa
Penulis: Rofiqi
Sumber: Kemendikbudristek
Komentar
Posting Komentar