Berbeda dari tahun sebelumnya Pendaftran Penerimaan Peserta Didik Baru ¬(PPDB)
2020 dilakukan secara online atau daring sesuai dengan peraturan surat edaran
dari Menteri Kemendikbud No.44 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan agar tidak
menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. PPDB Online 2020 adalah sebuah
ide yang dirancang sebagai pusat pengelolaan informasi terkait proses seleksi
penerimaan siswa baru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Ide ini merupakan
hasil inovasi mengingat saat ini kita masih dalam masa Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dan New Normal, oleh sebab itu penggunaan teknologi
diharapkan pendaftaran siswa baru akan terus berlanjut dengan keamanan yang
tetap terjaga.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK yaitu penerimaan dilakukan
dengan cara mendaftarkan diri kemudian melalui seleksi dan kemudian hasilnya
dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi akan diumumkan secara
online. Jalur ini diperuntukan menurut domisili dalam wilayah zonasi oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Namun dengan menggunakan sistem online ini banyak orangtua calon siswa
baru yang kebingungan pasalnya mereka belum mengetahui alur pendaftaran serta tidak mempunyai ponsel pintar serta
jaringan internet yang tidak memadai. Dengan begitu orangtua siswa tetap
datang ke sekolah untuk mendaftar secara manual meski sudah tersedia
sistem online atau dengan meminjam komputer yang disediakan oleh panitia
PPDB dan orangtua pun bisa mendaftar dengan didampingi panitia.
Selain menggunakan sistem baru, PPDB 2020 juga dihiasi sejumlah
kontroversi di beberapa daerah. Seperti di wilayah DKI Jakarta sistem zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan
usia calon siswa. Secara akumulatif, Calon Peseta Didik Baru pada Jalur
Zonasi ini sebanyak 31.011 pada jenjang SMP sedangkan janjang SMA
sebanyak 12.684 siswa diterima diJalur Zonasi. Jalur Zonasi ini sebesar
40% dari kuota siswa baru yang diterima disekolah.
Melalui Siaran Pers, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
Nahdiana mengungkapkan dengan diberlakukannya sistem zonasi yang seperti
ini maka tidak akan terjadi bias ekonomi “Bila siswa diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari
keluarga kaya dan miskin punya kesempatan yang sama untuk dapat
sekolah.” Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga
mengungkapkan hingga ditutupnya Jalur Zonasi, terdapat 92,4 persen siswa
dengan rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA.
Sedangkan usia tertua diterima yakni 20 tahun sebanyak 0,06 persen.
Berikut adalah sebaran usia siswa SMP maupun SMA pada Jalur Zonasi
:
Sebaran Usia SMA Jalur Zonasi
·
13-14 Tahun 0,2 persen
·
15 Tahun 39,7 persen
·
16 Tahun 52,8 persen
·
17 Tahun 6 persen
18-20 Tahun 1,4 persen
Sebaran Usia SMP Jalur Zonasi
·
10-11 Tahun 0,3 persen
·
12 Tahun 67,3 persen
·
13 tahun 67,3 persen
14-15 Tahun 2,8 persen
(Sumber : Kompas.com)
Pada tahun 2020 ini selain Jalur Zonasi yang menuai pro kontra
dari orangtua calon siswa ada juga jalur yang menarik perhatian
yaitu Jalur Afirmasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2020. Jalur Afirmasi sendiri adalah jalur PPDB yang khusus
diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
dengan ekonomi kurang mampu, namun Menteri Pendidikan Nadiem
Makarim menegaskan didalamnya tetap menjalankan sistem zonasi.
Pada tahun ini Jalur Afirmasi mendapat kuota sebanyak 15
persen.
Menurut kami, dengan berubahnya sistem zonasi maupun penerimaan
PPBD yang menjadi serba online ini, tidak semua lapisan
masyarakat menerima dengan baik. ada yang merasa dirugikan dan
ada juga yang merasa kebingungan. Akan lebih baik jika semua
sistem itu berjalan dengan dibarengi oleh persiapan yang matang
dan sosialisasi yang baik. Maka dengan banyaknya pro kontra yang
terjadi bisa menjadi bahan evaluasi bagi Menteri Pendidikan agar
terciptanya sistem pendidikan yang baik di Indonesia.
Sumber : Dari berbagai sumber
Penulis : Tim Selasa
LPM Investasi STIE Mandala Jember
Komentar
Posting Komentar