Serba Serbi PPDB 2020: Pertimbangkan Usia Sampai Tak Punya Ponsel Untuk Mendaftar.

Berbeda dari tahun sebelumnya Pendaftran Penerimaan Peserta Didik Baru ¬(PPDB) 2020 dilakukan secara online atau daring sesuai dengan peraturan surat edaran dari Menteri Kemendikbud No.44 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. PPDB Online 2020 adalah sebuah ide yang dirancang sebagai pusat pengelolaan informasi terkait proses seleksi penerimaan siswa baru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Ide ini merupakan hasil inovasi mengingat saat ini kita masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan New Normal, oleh sebab itu penggunaan teknologi diharapkan pendaftaran siswa baru akan terus berlanjut dengan keamanan yang tetap terjaga.


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK yaitu penerimaan dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kemudian melalui seleksi dan kemudian hasilnya dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi akan diumumkan secara online. Jalur ini diperuntukan menurut domisili dalam wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Namun dengan menggunakan sistem online ini banyak orangtua calon siswa baru yang kebingungan pasalnya mereka belum mengetahui alur pendaftaran serta tidak mempunyai ponsel pintar serta jaringan internet yang tidak memadai. Dengan begitu orangtua siswa tetap datang ke sekolah untuk mendaftar secara manual meski sudah tersedia sistem online atau dengan meminjam komputer yang disediakan oleh panitia PPDB dan orangtua pun bisa mendaftar dengan didampingi panitia.


Selain menggunakan sistem baru, PPDB 2020 juga dihiasi sejumlah kontroversi di beberapa daerah. Seperti di wilayah DKI Jakarta sistem zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan usia calon siswa. Secara akumulatif, Calon Peseta Didik Baru pada Jalur Zonasi ini sebanyak 31.011 pada jenjang SMP sedangkan janjang SMA sebanyak 12.684 siswa diterima diJalur Zonasi. Jalur Zonasi ini sebesar 40% dari kuota siswa baru yang diterima disekolah.

Melalui Siaran Pers, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan dengan diberlakukannya sistem zonasi yang seperti ini maka tidak akan terjadi bias ekonomi “Bila siswa diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari keluarga kaya dan miskin punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah.”  Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengungkapkan hingga ditutupnya Jalur Zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dengan rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA. Sedangkan usia tertua diterima yakni 20 tahun sebanyak 0,06 persen. Berikut adalah sebaran usia siswa SMP maupun SMA pada Jalur Zonasi :

Sebaran Usia SMA Jalur Zonasi

·         13-14 Tahun 0,2 persen

·         15 Tahun 39,7 persen

·         16 Tahun 52,8 persen

·         17 Tahun 6 persen

18-20 Tahun 1,4 persen

Sebaran Usia SMP Jalur Zonasi

·         10-11 Tahun 0,3 persen

·         12 Tahun 67,3 persen

·         13 tahun 67,3 persen

14-15 Tahun 2,8 persen

(Sumber : Kompas.com)


Pada tahun 2020 ini selain Jalur Zonasi yang menuai pro kontra dari orangtua calon siswa ada juga jalur yang menarik perhatian yaitu Jalur Afirmasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Jalur Afirmasi sendiri adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu, namun Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan didalamnya tetap menjalankan sistem zonasi. Pada tahun ini Jalur Afirmasi mendapat kuota sebanyak 15 persen.

Menurut kami, dengan berubahnya sistem zonasi maupun penerimaan PPBD yang menjadi serba online ini, tidak semua lapisan masyarakat menerima dengan baik. ada yang merasa dirugikan dan ada juga yang merasa kebingungan. Akan lebih baik jika semua sistem itu berjalan dengan dibarengi oleh persiapan yang matang dan sosialisasi yang baik. Maka dengan banyaknya pro kontra yang terjadi bisa menjadi bahan evaluasi bagi Menteri Pendidikan agar terciptanya sistem pendidikan yang baik di Indonesia.

Sumber : Dari berbagai sumber

Penulis : Tim Selasa LPM Investasi STIE Mandala Jember






Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAWAT DARURAT : IDEALISME MAHASISWA TERGONCANG

Seminar Nasional dan Dies Natalis HIMADITA Ke-8, Ketua Umum Harapkan Keharmonisan Dalam Organisasi.

Gelar Acara Pembukaan Momen Relationship Himadita 2024, Tekankan Loyalitas, Profesionalisme, dan Kekeluargaan