ALIANSI JEMBER MENGGUGAT, MENUNTUT DICABUTNYA UU OMNIBUS LAW
JEMBER, Kamis (8/10/2020) masa dari 25 elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat melakukan aksi turun jalan menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember.
Masa melakukan Long March dari Double Way Universitas Jember menuju bundaran Gedung DPRD jember untuk melakukan orasi. Selain berorasi, dalam aksi kali ini juga terdapat teatrikal dari masa aksi dan sidang rakyat sebagai perwujudan ketidakpercayaan masa terhadap Pemerintah dan DPR RI.
Berdasarkan isi Press Release yang dikeluarkan oleh Aliansi Jember Menggugat, ada beberapa hal dalam proses dan isi UU Cipta Kerja yang membuat elemen-elemen tersebut merasa harus bergerak dan menolak. Mereka merasa kecolongan dengan disahkannya pada tanggal 5 Oktober 2020 setelah dimajukan yang seharusnya diputuskan pada tanggal 8 Oktober 2020. Penyusunan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak juga menjadi dasar kegeraman mereka. Selain itu, pengesahan ditengah Pandemi saat masyarakat tengah berjuang dinilai sangat tidak tepat karena dirasa lebih mementingkan sektor investasi daripada penguatan di sektor kesehatan. Menurut mereka, isi dari Undang-undang ini hanya akan menjadi pemulus kepentingan kelompok tanpa mementingkat kepentingan rakyat.
Selain tercantum dalam Press Release, tuntutan dari aksi ini juga ditegaskan kembali oleh Andi Saputra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, bahwa ada dua point utama yang menjadi tuntutan pendemo, yaitu dicabutnya UU Cipta Kerja dan Mosi Tidak Percaya kepada DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia “Saya yakin, massa aksi ini akan terus bertahan sebelum apa yang kita inginkan tercapai. Selain dua tuntutan, cabut omnibus law dan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah, pada hari ini saya ingin menduduki DPRD Jember. Jangan pulang sebelum menduduki," katanya saat melakukan orasi di depan gedung DPRD Kab Jember.
Selain itu, Andi menyampaikan bahwa UU Omnibus Law selain terkesan terburu-buru juga menganggap bahwa UU tersebut mengalami cacat prosedur "Selain itu, pengesahan UU Omnibus Law terkesan terburu-buru dan UU Omnibus Law juga mengalami cacat prosedur dan terindikasi lebih mengedepankan kepentingan para investor daripada kepentingan rakyat." Ujarnya.
Setelah tiga jam lebih berorasi dan menyuarakan penolakannya, masa aksi mendapat sedikit angin segar dari DPRD Jember yang memberi tanggapan dan jawaban melalui Bapak Itqon Syauqi selaku ketua DPRD Kabupaten Jember. Dengan menandatangani pakta integritas berisi penolakan omnibus law yang disaksikan langsung oleh seluruh Elemen yang hadir dan DPRD Kabupaten Jember siap mengantarkan langsung ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta.
Reporter : Yohanes Fredy Wijaya, Novia Nur Aliftiani
Penulis Berita : Novia Nur Aliftiani
Komentar
Posting Komentar