Kebijakan Saving Living Cost Tuai Perbincangan, BEM adakan Audiensi
Sumber Photo: Dokumentasi Pribadi
Jember,
Senin, 08 Februari 2021, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengadakan audiensi di
Ruang A2.2 terkait permasalahan kebijakan pengendapan bantuan biaya hidup atau saving
living cost oleh lembaga yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan
mahasiswa, diketahui bahwa Forum Mahasiswa Bidikmisi (Formasi) telah melayangkan
surat resmi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tanggal 25 Januari 2021
“Tugas Formasi kan sebagai media dan penampung aspirasi teman-teman, jadi
ketika kita mendapat aduan seperti itu kami langsung tanggap dengan melayangkan
surat kepada BEM pada tanggal 25 Januari untuk ikut serta mendampingi
teman-teman angkatan 2020.” ujar Fathor Rahman selaku Mandataris Ketua Umum Formasi
saat melakukan audiensi.
Galih
Syahbatul Arkom selaku Menteri Advokasi BEM STIE Mandala Jember mengatakan bahwa
kebijakan tersebut ditetapkan secara sepihak dan tidak melibatkan mahasiswa dalam
membuat kebijakan, “Audiensi ini diadakan karena BEM pada tanggal 25 Januari
kemarin mendapat surat resmi dari Formasi bahwasannya ada permasalahan terkait
kebijakan saving living cost terhadap bantuan biaya hidup penerima KIP-Kuliah
angkatan 2020, yang dipermasalahkan adalah dalam aturan apapun lembaga tidak mempunyai
hak untuk mengelola kebijakan berkaitan dengan bantuan biaya hidup, selain
tidak melibatkan mahasiswa, banyak dari temen-teman angkatan 2020 dengan melihat
berbagai pertimbangan merasa kurang dengan uang Rp 600.000 per bulan, sehingga
BEM, Formasi dan mahasiswa sepakat untuk menolak,” ujarnya
Audiensi
ini dihadiri oleh Ketua STIE Mandala Jember Dr Suwignyo Widagdo, SE,MM,MP dan Dr
Lia Rachmawati SE,M.Ak, BEM, Formasi dan beberapa perwakilan mahasiswa, walaupun
sempat terjadi perdebatan panjang, audiensi yang berjalan hampir dua jam itu menghasilkan
kesepakatan bahwa lembaga sepakat untuk memenuhi tuntutan mahasiswa “Alhamdulillah
meski sempat ada perdebatan pihak lembaga menaggapi dengan baik suara-suara
dari kita dan lembaga berjanji untuk mencabut kebijakan tersebut dan akan
segera mengirimkan surat kepada pihak Bank Mandiri,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya saat audiensi, Dr Suwignyo Widagdo mengatakan dasar dari dikeluarkannya kebijakan saving living cost ini adalah untuk memanajemen bantuan biaya hidup dan agar dikemudian hari mahasiswa dalam menempuh Kuliah Kerja Lapangan (KKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), Skripsi dan Wisuda tidak keteteran mengatur keuangan.
"Kami mengeluarkan kebijakan ini atas dasar kepedulian kami terhadap mahasiswa, terutama angkatan 2020, agar nanti ketika mereka menempuh KKL, KKN, Skripsi dan Wisuda, mereka mempunyai tabungan dan tidak keteteran untuk membiayai itu semua, sehingga tidak terjadi lagi penunggakan biaya seperti yang terjadi di angkatan-angkatan sebelumnya, hanya itu tujuan kami, tidak ada maksud kami mengambil uang itu." Ujarnya.
Kendati
maksud lembaga baik, Galih menilai selayaknya lembaga juga mengadakan diskusi dengan
para mahasiswa penerima KIP Kuliah, “Kami tahu maksud dari lembaga baik, untuk memanajemen
uang teman-teman, namun disamping itu jika menyangkut hak-hak mahasiswa, selayaknya
lembaga harus melibatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah, agar lembaga juga tahu positif
negatifnya jika diterapkan kebijakan itu seperti apa, bukan hanya kebijakan ini,
namun juga kebijakan-kebijakan yang lain, sudah saya sampaikan ke Pak Suwignyo,
untuk lebih sering mengadakan dialog semacam ini, juga agar suara mahasiswa benar-benar
tersampaikan, dan Alhamdulillah beliau juga selalu terbuka.” Tutupnya.
Sementara
itu Moch.Facrur Roziq selaku Presiden BEM sendiri tidak banyak berkomentar terkait
audiensi ini “diam tertindas atau bangkit melawan” ujarnya saat ditemui di Kampus.
Reporter: Lu'luil Maknun
Penulis Berita: Lu'luil Maknun
Penyunting: Tim Redaksi
Bangkit dan melawan
BalasHapusBangkit dan melawan
BalasHapus