DILEMA INSTRUKSI REFORMASI, AUDIENSI TAK MENEMUI TITIK TEMU
Jember - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengadakan audiensi bersama Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Wakil Rektor III (Warek III) Bidang Kemahasiswaan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Auditorium Institut Teknologi dan Sains (ITS) Mandala, Jumat (30/09/2022).
Audiensi tersebut diselenggarakan sebagai dampak adanya instruksi dari Warek III, Lia Rachmawati, kepada seluruh Ormawa untuk menyelenggarakan reformasi Ormawa secepat-cepatnya. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk intervensi Lembaga ITS Mandala terhadap internal Ormawa, sehingga tak sedikit Ormawa yang menolak dengan adanya kebijakan sepihak tersebut.
Hubbul Fauzi selaku Presiden BEM ITS Mandala, mengatakan dampak dari adanya kebijakan ini memiliki efek domino terhadap keberlangsungan Ormawa, disebabkan oleh reformasi yang tergesa-gesa.
"Kebijakan ini memang bagus untuk rating kemahasiswaan di tingkat Dikti, namun kebijakan ini membuat Ormawa kehilangan integritasnya, disebabkan oleh reformasi yang tergesa-gesa. Reformasi yang tergesa-gesa ini bukan tanpa sebab, tapi dikarenakan adanya kebijakan tersebut beserta ancaman-ancamannya," ujarnya saat ditemui setelah audiensi selesai.
Lebih lanjut lagi, Hubbul Fauzi juga mengatakan kebijakan ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas, baik dari Permendikbud tentang pedoman organisasi mahasiswa atau statuta kampus.
"Alasan kuat ITS Mandala mengeluarkan kebijakan ini adalah agar seluruh Ormawa dapat mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Dikti, tetapi tanpa mempertimbangkan produk hukum masing-masing Ormawa serta aturan-aturan Permendikbud, sehingga terkesan kebijakan ini hanya untuk mencapai prestasi ITS Mandala ditingkat Dikti bidang kemahasiswaan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan dan integritas Ormawa," pungkasnya.
Warek III, Lia Rachmawati mengatakan adanya hal ini sebagai sarana kolaboratif sesama Ormawa dalam melakukan kerja-kerja organisasi, serta hal itu sudah dirapatkan dengan kelembagaan sehingga rujukannya adalah kalender akademik.
"Disini kita adalah lembaga akademik, yang dipakai adalah kalender akademik itu sendiri, karena setiap awal tahun ajaran baru pihak kemahasiswaan harus meng-upload SK kepengurusan sebagai dasar Ormawa mengikuti kompetisi yang diadakan oleh Dikti".
Dari hal ini ada beberapa cacat kebijakan yang mempengaruhi internal ormawa sendiri, lantas bagaimana dengan beberapa ormawa yang reformasinya tidak pada bulan Oktober? Apakah mereka tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan Dikti karena terbelenggu kebijakan tersebut? Kemahasiswaan pun menjawab "tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan Dikti namun pada kegiatan internal diperbolehkan", parahnya lagi ormawa tersebut berjalan dengan menggunakan SK kepengurusan demisioner dan harus menunggu bulan oktober untuk mendapatkan SK yang sesuai dengan kepengurusan nya, alih alih memajukan Mandala, namun kebincangan prosedur menghantui beberapa ormawa.
Kemudian Warek III menambahkan mengenai statuta Lembaga, "Aturan itu yang membuat adalah Badan Penjamin Mutu (BPM) dan Satuan Pengawas Intern (SPI) jadi yang mengesahkan adalah SPI, pedoman yang dipakai kemahasiswaan adalah turunan dari statuta tersebut yang dibuat oleh civitas akademika ITS Mandala Jember.”
Aldi Yoga selaku ketua DPM menambahkan bahwa, "Statuta yang selama ini ada itu tidak dipublikasikan dan bersifat rahasia, itu kan produk hukum dan selayaknya mengenai hukum harus dipublikasikan agar aturan-aturan yang ada Ormawa dan mahasiswa mengetahui dan berjalan dengan semestinya, bahkan ada beberapa Ormawa yang berjalan sampai saat ini menggunakan SK kepengurusan demisioner yang itu kurang pantas secara legalitas namun tetap di ACC dalam aktivitas."
Setelah melalui waktu yang panjang, kurang lebih 3 Jam akhirnya audiensi di tutup oleh kemahasiswaan dengan keputusan Rektor ITS Mandala, memberikan perpanjangan waktu sampai dengan Senin, 03 Oktober 2022. Namun beberapa Ormawa tidak menyetujui hal tersebut karena beberapa pertimbangan.
Reporter: Rofiqi
Penulis Berita: Rofiqi
Penyunting: Tim Redaksi
Komentar
Posting Komentar